PENDAHULUAN
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang berada di luar program yang tertulis di kurikulum dan umumnya pihak sekolah menyediakan waktu satu hari untuk pelaksanaan kegiatan ini. Kegiatan ekstrakurikuler sangat berguna untuk pengembangan hobi, minat dan bakat siswa pada hal tertentu. Di sisi lain, pelaksanaan kegiatan ini merupakan suatu bentuk perhatian sekolah pada siswanya agar melakukan kegiatan yang lebih positif.
Ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler adalah berupa kegiatan kegiatan yang menunjang dan dapat mendukung program intrakurikuler yaitu mengembangkan pengetahuan dan kemempuan penalaran siswa membina membentuk karakter siswa, ketrampilan melalui hobi dan minatnya serta mengembangkan sikap yang ada pada program intrakurikuler dan program kokurikuler.
A. Latar Belakang
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan melalui tahapan:
- Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
- Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
- Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
- Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler; dan
- Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Oleh karena kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, maka perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 53 ayat (2) butir a dan pada Pasal 79 ayat (2) butir b menyatakan bahwa Kegiatan Ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan Kegiatan Ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas agar sekolah lebih terarah dan mudah menyusun kegiatan ekstrakurikuler dalam rencana program tahunan maupun dalam pelaksanaan evaluasi maka perlu adanya pedoman atau panduan yang menjadi rujukan Kegiatan Ekstrakurikuler.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Program Kerja Waka Kesiswaan Tahun Pelajaran 2019/2020
Fungsi :
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
1) Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
- mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter, dan pengembangan diri.
- 2) Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan
- kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial
- dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
- memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
- 3) Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang, menyenangkan, dan lebih menarik bagi peserta didik.
- 4) Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas, bakat, dan minat.
Tujuan :
Siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
- Siswa kelas VII
- Siswa kelas VIII
- Siswa kelas IX
Kegiatan ekstrakurikuler lebih mengutamakan usaha pemantapan dan pembentukan kepribadian siswa berupa kegiatan-kegiatan pengembangan bakat, minat, ketrampilan serta kegiatn-kegiatan lain yang memacu siswa ke arah kemampuan mandiri, percaya diri dan kreatif.
- Upaya dan Strategi
Dalam upaya penjaringan dan pembinaan minat dan bakat dari siswa, pentahapan dan strategi yang dipilih dan diterapkan sebagai berikut :
- Siswa :
- Mengadakan penjaringansesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki siswa
- Meningkatkan motivasi
- Meningkatkan disiplin baik secara pribadi maupun bersama
- Guru / Pembina
- Memberikan pelatihan / pembinaan
- Meningkatkan etos kerja
- Meningkatkan profesionalisme
- Meningkatkan komitmen dan dedikasi
- Sarana / Prasarana
- Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasaranayang dimiliki sekolah
- Melakukan pengadaan sarana dan prasarana
- Memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki masyarakat/desa
- Dana
- Menggunakan keuangan sekolah yang memungkinkan
- Menggunakan keuangan BOS
- Peran serta masyarakat
- Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat
- Memanfaatkan sumber daya masyarakat sekitar
- Hasil Yang Diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan dari program Penjaringan dan Pembinaan PMR, ini adalah :
- Ada peningkatan pemantapan dan pembentukan kepribadian siswa
- Memacu siswa kearah kemampuan mandiri, percaya diri dan kreatif
Sekolah memiliki kekuatan dan daya tangkal terhadap pengaruh negatife yang timbul baik dari dalam maupun dari luar sekolah
RENCANA TINDAKAN ( ACTION PLAN )
No | Waktu | Jenis Kegiatan | Penanggung Jawab | Pelaksana | Ket. |
1 2
3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 |
Juli 2019 Agt. 2019
Sept. 2019 Okt. 2019 Nop. 2019 Des. 2019
Jan. 2020 Peb. 2020 Mar. 2020 April 2020 Mei. 2020 Juni 2020
|
Sosialisasi Program - Pembagian angket /pilihan - Pendataan/klasifikasi - Penggalian dana Pelaksanaan Program Pelaksanaan Program Pelaksanaan Program Pelaksanaan Program Evaluasi Laporan Pelaksanaan Program Pelaksanaan Program Pelaksanaan Program Pelaksanaan Program Pelaksanaan Program Evaluasi Laporan
|
Kepala Sekolah Waka Kesiswaan
Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Kepala Sekolah Komite Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Kepala Sekolah Komite
|
Pembina Waka Kesiswaan
Waka Kesiswaan Waka Kesiswaan Pembina Pembina Pembina Pembina Waka Kesiswaan
Pembina Pembina Pembina Pembina Pembina Waka Kesiswaan
|
PENUTUP
Kesimpulan :
- Agar Sumber daya yang ada di sekolah dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien maka diperlukan suatu rencana / program sekolah yang baik.
- Pembinaan kesiswaan merupakan tanggung jawab, pelaksanaan kegiatannya perlu melibatkan Pembina,Guru,Kepala Sekolah, siswa serta pihak lain yang terkait
- Pembinaan kesiswaan diarahkan agar siswa bertaqwa, menguasai iptek, terampil, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani, mandiri dan bertanggung jawab.