PPDB jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri menggunakan sistem daring (online) tersentral, yaitu sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomatisasi PPDB secara online mulai dari proses pendaftaran proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
JADWAL
1.Waktu Proses Pelaksanaan PPDB
Jalur PPDB jenjang SMP
Jalur PPDB jenjang SMP dibagi menjadi 4 jalur yaitu jalur prestasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan zonasi
a. JALUR ZONASI
Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan domisili dan pembagian wilayah (zona)
b. JALUR AFIRMASI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari (a) keluarga ekonomi tidak mampu (masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) dan (b) bagi penyandang disabilitas.
c. JALUR PRESTASI
Adalah jalur PPDB yang didasarkan pada nilai rapor dan/atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR), dan/atau prestasi dalam perlombaan/pertandingan akademik maupun non akademik.
d. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua atau wali berdomisili di luar wilayah tetapi orang tuanya dipindah tugaskan di wilayah sekolah yang akan dituju. Jalur ini juga dapat diisi oleh anak guru/pegawai yang bertugas di sekolah yang dituju.
KETENTUAN PENDAFTAR
- Ketentuan Umum
- Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyanda ng disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir. Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
- Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.
- Calon Peserta didik baru dari luar kabupaten adalah calon peserta didik berdomisili di luar Kabupaten Kediri.
- Pendaftar yang sudah melakukan pencabutan berkas dianggap keluar dari system PPDB Online Kabupaten Kediri dan tidak bisa mendaftar lagi.
2. Ketentuan Khusus
- Bagi pendaftar jalur zonasi, selain memenuhi ketentuan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
-
- berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pada kondisi tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (format dapat diunduh di web PPDB).
- mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
- Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat mernilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat).
- Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.
2. Bagi Jalur Afirmasi selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
-
- Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (KIP atau sejenisnya) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA) atau nama orang tua masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di desa atau kelurahan, dan/atau
- Masuk kategori penyandang disabilitas baik dalam kategori fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori.
- Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu maka wajib dilampiri dengan surat pemyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Jika calon peserta didik berasal dari penyandang disabilitas maka wajib dilampiri dengan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Psikolog, atau instansi lain yang berwenang mengeluarkan keterangan disabilitas). Surat keterangan yang dimaksud mencantumkan jenis disabilitas yang disandang dan keterangan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pembelajaran di jenjang SMP.
- Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona atau sekolah yang ada di luar wilayah/zona.
3. Bagi Jalur Prestasi, selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
-
- Memiliki nilai rata-rata rapor semester 7 sampai dengan semester 12;dan/atau
- Memiliki piagam penghargaan/sertifikat atau surat keterangan berpenghargaan yang setara dalam perlombaan/pertandingan akademik maupun non akademik, minimal tingkat kabupaten; atau sebagai peserta perorangan tingkat kabupaten pada perlombaan Siswa Prestasi (Sispres), KSN (OSN), KOSN (OOSN), FLS2N, Lomba TIK, Pidato Bung Kamo yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan yang diperoleh paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;dan atau
- Memiliki surat keterangan peringkat 1 di kelas (rombel) pada lembaga SD (baik lembaga negeri maupun swasta) berdasarkan nilai rata-rata rapor yang tertuang pada SKL/SKDNR. Atau memiliki surat keterangan peringkat 2 atau peringkat 3 kelas (rombel), jika peringkat 1 atau peringkat 2 tidak mengikuti PPDB di SMP Kabupaten Kediri.
- Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona atau sekolah yang ada di luar wilayah/zona.
- Hanya dapat diikuti oleh calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Kediri.
- Khusus pada sub jalur peringkat kelas (rombel), pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu sekolah pada kecamatan yang sesuai dengan SD asal.
4. Bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, selain memenuhi persyaratan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
-
- memiliki surat pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali ini belum mencapai 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
- khusus bagi calon peserta didik yang orang tuanya bertugas di SMP yang dituju dibuktikan dengan tercantumnya nama calon peserta didik di Kartu Keluarga (KK) orang tuanya.
- Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona domisili yang baru.
PROSEDUR PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut.
- calon peserta didik baru membuka web PPDB di alamat: ppdb.disdikkedirikab.com
- mengisi dan melengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri
- calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.
- Apabila calon melakukan pendaftaran mandiri disarankan dilakukan di sekolah asal.
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
Verifikasi adalah proses validasi/ penelitian berkas pendaftaran yang dilakukan oleh panitia PPDB SMP.
- Verifikasi berkas ke SMP oleh guru/perwakilan (petugas kolektif) yang diberi tugas oleh sekolah asal (SD/MI) dengan ketentuan seperti pada pendaftaran kolektif.
- Petugas kolektif datang ke SMP terdekat sesuai jadwal dan menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih pada jam kerja yaitu mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
- Adapun berkas pendaftaran yang harus diserahkan oleh petugas kolektif untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut.
Jalur Zonasi
- Daftar isian blanko kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal.
- Nomor/bukti cetak pendaftaran online.
- Isian blanko pilihanjalur dan sekolah (ditempel di bagian depan stop map).
- Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain). Apabila diverifikasi temyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB SMP berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
- Surat keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket NULA, atau SDLB (asli).
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
- Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan). Jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena alasan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (format dapat diunduh di web PPDB)
Jalur Afirmasi
- Daftar isian blanko kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal.
- Nomor/bukti cetak pendaftararan online.
- Isian blanko pilihanjalur dan sekolah (ditempel di bagian depan stop map).
- Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain). Apabila diverifikasi temyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
- Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDKNR) SD/Ml, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir ash (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
- Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu maka wajib melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (KIP, PKH, atau sejenisnya) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan). Bagi yang tidak memiliki KIP, PKH atau sejenisnya tetapi masuk dalam Basis Datat Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di desa/kelurahan, maka cukup menyerahkan bukti cetak BDT/DTKS bagian halaman yang memuat nama yang bersangkutan dan disahkan kepala desa atau kepala kelurahan.
- Surat pemyataan dari orang tua/wali peserta didik (ash) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Jika calon peserta didik berasal dari penyandang disabilitas maka wajib dilampiri dengan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Psikolog, atau instansi lain yang berwenang mengeluarkan keterangan disabilitas). Surat keterangan yang dimaksud mencantumk:an jenis disabilitas dan keterangan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pembelajaran padajenjang SMP.
- Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar
fotokopi (untuk dikumpulkan). Jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena alasan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (format dapat diunduh di web PPDB).
Jalur Prestasi
- Daftar isian blanko kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal.
- Isian blanko pilihanjalur dan sekolah (ditempel di bagian depan stop map).
- Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain). Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
- Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
- Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan). Jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena alasan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (format dapat diunduh di web PPDB).
- Khusus bagi sub jalur piagam/sertifikat perlombaan/pertandingan, maka disertai piagam kejuaraan yang sesuai dengan ketentuan asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
- Khusus bagi sub jalur peringkat SD, maka disertai surat keterangan peringkat 1 kelas (rombel) dari rata-rata nilai rapor semester 7 s.d 12 pada SKDNR asli (dikumpulkan) dan menunjukkan rapor SD (asli). Jika peringkat 1 tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri maka dapat dialihkan ke peringkat 2, jika peringkat 2 juga tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri maka dapat dialihkan ke peringkat 3 dan wajib dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah asal (SD) yang menjelaskan bahwa peringkat 1 atau 2 sekolahnya tidak mengikuti PPDB SMP di Kabupaten Kediri.
Jalur Perpindaban Tugas Orang Tua
- Daftar isian blanko kolektif pendaftar yang dibuat oleh sekolah asal.
- Nomor/bukti cetak pendaftararan online.
- Isian blanko pilihanjalur dan sekolah (ditempel di bagian depan stop map);
- Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda
jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain). Apabila diverifikasi temyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
- Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (DKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator)
dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
- Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan). Jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena alasan tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (asli).
- Surat mutasi/pindah tugas orang tua/wali dari kantor/instansi/lembaga yang berwenang asli (untuk ditunjukkan) dan 1 lembar foto kopi (untuk dikumpulkan)
- Surat Keputusan Penugasan terakhir bagi calon peserta didik dari anak guru/pegawai di sekolah yang dituju.
Berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran dimasukkan dalam stop map kertas dan diserahkan ke verifikator. Laki-laki wama KUNING dan perempuan wama MERAH. Stop map TIDAK disediakan oleh sekolah yang dituju.
DAYA TAMPUNG DAN KUOTA SATUAN PENDIDIKAN
Pembagian jalur pendaftaran sebagai berikut.
- Jalur Prestasi sebesar 30% dari daya tamping
- Jalur Afirmasi sebesar 15% dari daya tamping
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% dari daya tamping
- Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung (apabila jalur Prestasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas terdapat sisa kuota, maka akan dilimpahkan ke jalur Zonasi)
Demikianlah informasi tentang PPDB SMP Negeri Kabupaten, sumber informasi didapatkan dari Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak (Tk), Sekolah Dasar (Sd), Dan Sekolah Menengah Pertama (Smp) Kabupaten Kediri Tahun Pelajaran 2022/2023 Nomor: 420/1135/418.20/2022 tertanggal 16 Februari 2022, jika ada revisi akan disampaikan secara online