Jalur PPDB jenjang SMP
Jalur PPDB jenjang SMP dibagi menjadi 4 jalur yaitu jalur prestasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan zonasi
a. JALUR ZONASI
Jalur zonasi adalah jalur PPDB yang didasarkan domisili dan pembagian wilayah (zona)
b. JALUR AFIRMASI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari (a) keluarga ekonomi tidak mampu (masuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah) dan (b) bagi penyandang disabilitas.
c. JALUR PRESTASI
Adalah jalur PPDB yang didasarkan pada nilai rapor dan/atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR), dan/atau prestasi dalam perlombaan/pertandingan akademik maupun non akademik.
d. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua atau wali berdomisili di luar wilayah tetapi orang tuanya dipindah tugaskan di wilayah sekolah yang akan dituju. Jalur ini juga dapat diisi oleh anak guru/pegawai yang bertugas di sekolah yang dituju.
KETENTUAN PENDAFTAR
- Ketentuan Umum
- Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (Ml), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyanda ng disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir. Batasan usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.
- Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek.
- Calon Peserta didik baru dari luar kabupaten adalah calon peserta didik berdomisili di luar Kabupaten Kediri.
- Pendaftar yang sudah melakukan pencabutan berkas dianggap keluar dari system PPDB Online Kabupaten Kediri dan tidak bisa mendaftar lagi.
2. Ketentuan Khusus
- Bagi pendaftar jalur zonasi, selain memenuhi ketentuan umum, harus memenuhi beberapa ketentuan khusus berikut.
-
- berdomisili di dalam wilayah zonasi paling singkat 1 (satu) tahun dibuktikan dengan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Pada kondisi tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial) maka KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal (format dapat diunduh di web PPDB).
- mendapat hak memilih paling banyak 4 (empat) sekolah pilihan (3 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta) secara berurutan, yakni sekolah pilihan pertama, kedua, ketiga, dan keempat dalam satu wilayah.
- Bagi calon peserta didik yang berdomisili di perbatasan zona, dapat mernilih 1 sekolah di luar zona (pada zona lain yang terdekat).
- Calon peserta didik baru jalur zonasi yang tidak tercantum pada hasil seleksi sementara pada semua sekolah pilihannya, tidak dapat lagi melakukan perubahan pilihan ke sekolah lainnya.
SELENGKAPNYA KLIK TAUTAN BERIKUT INI
7 komentar
Fendy bayu febriyan, Wednesday, 1 Jun 2022
Estu Impresyaku
Fendy bayu febriyan, Saturday, 4 Jun 2022
EstuImpresyaku memang hebat
Fendy Bayu febriyan, Sunday, 5 Jun 2022
Estu Impresyaku
Fendy Bayu febriyan, Sunday, 5 Jun 2022
Estu Impresyaku memang hebat
Fendy bayu febriyan, Sunday, 5 Jun 2022
Estu Impresyaku memang hebat
Sandra Levitasari, Thursday, 9 Jun 2022
Kapan pendaftaran di smpn Plemahan di buka kembali .dan di mana cari link pendaftaran
Sumiatun, Wednesday, 29 Jun 2022
Mau lihat hasil siswa baru